Kota Malang – Asosiasi Madrasah Penyelenggara SKS Indonesia Wilayah Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi dan Uji Keterbacaan Pedoman Program Percepatan Belajar SKS Jawa Timur Tahun 2026 di MAN 2 Kota Malang, bertempat di Aula PSBB pada Jumat (23/10). Kegiatan yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB bertujuan meningkatkan mutu pengelolaan Layanan Sistem Kredit Semester (SKS) sekaligus memantapkan petunjuk teknis dan acuan penyelenggaraan layanan SKS pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Ketua Paguyuban atau Asosiasi SKS Jawa Timur, Dra. Warsi, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi antarmadrasah penyelenggara SKS untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program percepatan belajar.
“Rapat koordinasi ini menjadi ruang bersama untuk menyempurnakan pedoman penyelenggaraan SKS agar semakin jelas, terarah, dan mudah diterapkan. Kami berharap seluruh madrasah dapat memberikan masukan konstruktif berdasarkan pengalaman penyelenggaraan SKS di satuan pendidikan masing-masing. Dengan demikian, pedoman yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan madrasah dan mampu mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan,” tuturnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Sugiyo, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penyelenggaraan SKS perlu didukung pedoman yang jelas dan implementasi yang konsisten.
“Program percepatan belajar melalui SKS harus dikelola secara terencana dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Uji keterbacaan ini penting untuk memastikan pedoman dapat dipahami dengan baik oleh seluruh madrasah penyelenggara. Kami berharap hasil koordinasi ini menjadi landasan bagi pelaksanaan SKS yang semakin berkualitas, terukur, dan akuntabel,” ungkapnya.
Agenda dilanjutkan dengan sambutan dan pembinaan penyelenggaraan Layanan SKS oleh Syahril Efendi, S.E., M.SA. Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh penguatan terkait penyelenggaraan layanan SKS serta pentingnya keselarasan pemahaman terhadap pedoman program percepatan belajar. Pembahasan juga diarahkan pada penyempurnaan draf pedoman agar dapat menjadi acuan pelaksanaan SKS di madrasah secara lebih efektif.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 98 madrasah penyelenggara SKS di Jawa Timur, yang terdiri atas MTs dan MA negeri maupun swasta. Peserta berasal dari berbagai kabupaten dan kota, di antaranya Kota Malang, Kabupaten Malang, Surabaya, Banyuwangi, Kediri, Jember, Jombang, dan sejumlah daerah lainnya di Jawa Timur. Kehadiran para penyelenggara tersebut menjadi bagian penting dalam menghimpun masukan untuk penyempurnaan pedoman berdasarkan kondisi nyata di madrasah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud pedoman Program Percepatan Belajar SKS Jawa Timur Tahun 2026 yang lebih komprehensif, mudah dipahami, dan aplikatif. Selain itu, koordinasi antarmadrasah diharapkan semakin kuat sehingga pelaksanaan layanan SKS dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan mampu memperluas kesempatan peserta didik untuk mengembangkan potensi akademiknya sesuai kemampuan dan kecepatan belajar masing-masing.
Rapat koordinasi dan uji keterbacaan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola layanan SKS di lingkungan madrasah Jawa Timur. Melalui penyamaan persepsi dan penyempurnaan pedoman, madrasah diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas dalam menjalankan program percepatan belajar. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan pendidikan yang adaptif, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. (MAC/RI)

Post Views:
7


