PROFIL PPID

Di era digital seperti sekarang ini dimana masyarakat bisa mendapatkan sesuatu termasuk informasi dengan cepat, keterbukaan menjadi suatu kebutuhan dan bahkan tuntutan. Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban lembaga pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Oleh sebab itu setiap lembaga dan badan pemerintah harus mengelolah informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Seirama dengan hal tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MAN 2 Kota Malang, sebagai salah satu lembaga pendidikan dibawah Kementerian Agama,  berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang baik dengan menetapkan  Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID).

Jenis Informasi Publik

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan
oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam
hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik
serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat
diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

MAN 2 KOTA MALANG - JUARA PRIMA