Kota Malang – Urusan Kepegawaian (UP) Kementerian Agama Kota Malang memberikan sosialisasi tentang Informasi Jabatan, Analisis Jabatan (Anjab), dan Analisis Beban Kerja (ABK) kepada Tim Akademik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) MAN 2 Kota Malang. Kegiatan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) di Ruang Multimedia Perpustakaan MAN 2 Kota Malang.
Kegiatan diikuti Kepala Tata Usaha MAN 2 Kota Malang H. Sugeng Winarto, S.Pd.I., M.Pd., Tim Akademik, serta perwakilan Tendik MAN 2 Kota Malang. Hadir sebagai narasumber dari Urusan Kepegawaian Kemenag Kota Malang, H. Said Mahfud, S.Sos., selaku Analis Kepegawaian, dan Hamada Abdilah, S.S., selaku Staf Urusan Kepegawaian (UP) Kemenag Kota Malang.
Dalam pemaparannya, Said Mahfud menjelaskan berbagai regulasi yang berkaitan dengan Informasi Jabatan, Jabatan Pelaksana, operator, ASN, serta dasar penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Informasi jabatan menjadi bagian penting dalam menggambarkan pekerjaan, tanggung jawab, hasil kerja, serta kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan.
“Informasi Jabatan bukan sekadar mengisi nama jabatan dan uraian tugas. Di dalamnya harus tergambar secara jelas pekerjaan yang dilaksanakan, tanggung jawab, hasil kerja, serta kompetensi yang dibutuhkan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi Jabatan Pelaksana, operator, maupun ASN menjadi penting agar data yang disusun sesuai dengan ketentuan dan kondisi riil di satuan kerja,” jelas Said Mahfud.
Sementara itu, Hamada Abdilah memberikan penjelasan teknis mengenai penerapan dan pengisian Informasi Jabatan serta cara menghitung beban kerja, baik bagi guru maupun Tendik.
Untuk guru, penghitungan beban kerja berpusat pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), antara lain jumlah jam mengajar, mata pelajaran, rombongan belajar, serta tugas tambahan yang melekat pada jabatan guru. Pada jenjang Madrasah Aliyah (MA), satu Jam Pelajaran (JP) berlangsung selama 45 menit atau 0,75 jam.
Sedangkan bagi Tendik, penghitungan beban kerja disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing jabatan. Dengan demikian, beban kerja tidak hanya dilihat dari jumlah pegawai, tetapi juga dari volume dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Untuk guru, perhitungan beban kerja perlu melihat tugas utamanya dalam melaksanakan KBM, termasuk jumlah jam mengajar, mata pelajaran, rombongan belajar, serta tugas-tugas lain yang melekat pada jabatan guru. Sedangkan untuk Tendik, penghitungan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi masing-masing. Jadi, setiap jabatan harus dihitung berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan,” terang Hamada.
Dalam sesi teknis juga dijelaskan perbedaan antara waktu penyelesaian pekerjaan dan waktu efektif. Waktu penyelesaian menggambarkan keseluruhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, sedangkan waktu efektif merupakan waktu yang benar-benar digunakan untuk bekerja dengan memperhitungkan waktu yang tidak digunakan untuk aktivitas pekerjaan.
Melalui sosialisasi ini, MAN 2 Kota Malang diharapkan semakin memahami pentingnya Informasi Jabatan, Anjab, dan ABK sebagai instrumen untuk memetakan kebutuhan sumber daya manusia. Hasil analisis tersebut dapat menjadi dasar dalam melihat kebutuhan, kekurangan maupun kelebihan pegawai sekaligus mendukung penataan, distribusi tugas, dan penempatan SDM sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan pembahasan sejumlah contoh penghitungan beban kerja guru dan Tendik sesuai kondisi pekerjaan di madrasah. Dengan pemahaman yang sama, penyusunan Informasi Jabatan, Anjab, dan ABK diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di MAN 2 Kota Malang. (SW)



