MAN 2 Kota Malang – Badan Kehormatan Madrasah (BKM) MAN 2 Kota Malang, Jum’at kemarin (26/11/2011) mengadakan Sosialisai Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan seluruh guru dan tenaga Kependidikan MAN 2 Kota Malang di Aula MAN 2 Kota Malang. Hadir pada acara tersebut, Kepala MAN 2 Kota Malang Drs. H. Mohammad Husnan, M.Pd, Ketua BKM Drs. Moch. Jazuli dari seluruh guru dan tenaga kependidikan MAN 2 Kota Malang.

Dalam sambutanya Kamad, H. Mohammad Husnan menjelaskan bahwa Badan Kehormatan Madrasah atau UPG (unit Pengendali Gratifikasi) atau Pelaksana Fungsi Pengendali Gratifikasi ini tugasnya membantu Kepala Madrasah dalam urusan etik dan gratifikasi di MAN 2 Kota Malang misalnya Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik Guru dan tenaga Kependidikan.” Jelasnya.

Sementara itu dalam paparanya Ketua BKM Moch. Jazuli mengatakan Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi yang di gunakan dalam tupoksinya adalah UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian PMA  Republik Indonesia  Nomor 34 Tahun 2019; Tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama,  dan KMA Nomor 427 Tahun 2020 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat pada Kementerian Agama, serta Surat Irjend Kemenag No :B-1034/IJ/PS.00/10/2021 tentang  permintaan Laporan  Tindak Lanjut penerapan Program Pengendalian Gratifikasi  Satker Kemenag tahun 2021 serta SK NO 62 Tentang BK-M/UPG.

“Seperti yang kita ketahui bersama, UPG/ BKM dibentuk untuk menunjang efektivitas pelaksanaan Program pengendalian gratifikasi di MAN 2 Kota Malang, bersifat ad-hoc & membantu UPG Pusat di Kemenag, yang mempunyai tupoksinya Menyiapkan perangkat kerja dan fasilitas pengendalian gratifikasi. Bersama dengan UPG pusat kemenag  melakukan evaluasi kebijakan & pengendalian gratifikasi di satker , kemudian memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi kepada Pimpinan untuk diteruskan ke fihak terkait, juga menyampaikan rekapitulasi laporan gratifikasi secara berkala dan meminta keterangan kepada pelapor dalam hal diperlukan.’ Ucapnya

“Selanjutnya apabila menemukan kasus grativikasi maka sebagai tindak lanjut untuk eviden, Benda Gratifikasi harus didokumentasikan atau difoto selanjutnya dilampirkan dalam Laporan Gratifikasi dengan alur pelaporan ke UPG Satker sampai dengan KPK.

“Untuk itu, kita harus bisa memberikan keteladanan dan edukasi tentang gratifikasi ini kepada seluruh GTK di lingkungan MAN 2 Kota Malang, termasuk Mitra Kerja, Pihak Ketiga, walimurid, siswa dan pihak-pihak lainnya.” Jelas Pak Jaz, panggilan akrabnya. (Tim Humas)

 

 

 

MAN 2 KOTA MALANG - JUARA PRIMA

Postingan Terkait