Kota Malang — MAN 2 Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat integritas dan tata kelola madrasah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Asistensi Penyusunan Risk Register Fraud di lingkungan MAN 2 Kota Malang.
Kegiatan yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 5 September 2026 ini menghadirkan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan pendampingan, penguatan, dan asistensi dalam meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal di lingkungan madrasah.
Tim Itjen Kementerian Agama RI yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Muh. Mumtahin Balya Hulaimy selaku Pengendali Teknis, Tri Kurnianto Muhamad Abdu selaku Ketua Tim, serta Ratna Cahyaning Tyas dan Heri Muchtarom selaku Anggota Tim.
Pendampingan difokuskan pada penguatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) serta asistensi penyusunan Risk Register Fraud. Melalui kegiatan tersebut, MAN 2 Kota Malang melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap potensi risiko kecurangan yang dapat terjadi dalam berbagai proses bisnis di lingkungan madrasah.
Pemetaan risiko dilakukan secara sistematis dengan melihat berbagai aspek, mulai dari skenario kecurangan, penyebab, kemungkinan terjadinya risiko, dampak, pengendalian yang telah terpasang, hingga rencana mitigasi. Dengan demikian, Risk Register Fraud diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi instrumen untuk melakukan pencegahan dan pengendalian secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama.
Bagi MAN 2 Kota Malang, pendampingan ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi ruang-ruang perbaikan yang masih diperlukan.
Kepala MAN 2 Kota Malang, Dr. H. Samsudin, M. Pd., menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
“Pendampingan ini sangat penting bagi MAN 2 Kota Malang dalam memperkuat sistem pengendalian internal. Kami ingin memastikan setiap proses kerja dan pelayanan berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, serta sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya pencegahan fraud tidak cukup hanya dengan membangun sistem, tetapi membutuhkan komitmen bersama seluruh warga madrasah.
“Pencegahan fraud merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hasil pendampingan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari penguatan budaya integritas dan perbaikan tata kelola di MAN 2 Kota Malang,” lanjutnya.
Pendampingan yang berlangsung hingga 5 September 2026 tersebut diharapkan menghasilkan penguatan terhadap sistem pengendalian internal dan tersusunnya Risk Register Fraud yang komprehensif serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar MAN 2 Kota Malang dalam memperkuat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan semangat integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, MAN 2 Kota Malang terus berkomitmen menghadirkan madrasah yang unggul tidak hanya dalam prestasi, tetapi juga dalam tata kelola, pengendalian internal, dan budaya antikorupsi. (SW)



